Selasa, 04 Desember 2012

contoh kasus buruh


(Tugas ke 7)

Buruh se-Indonesia ancam mogok nasional tolak "outsourcing"


Jakarta (ANTARA News) - Anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengancam akan melumpuhkan kegiatan proses produksi dengan mogok nasional pada 41 lokasi kawasan industri se-Indonesia untuk menolak pola jasa tenaga kerja atau "outsourcing" yang dilegalkan.

"Kami pastikan rencana aksi mogok nasional dalam rentang waktu antara 25 September hingga 15 Oktober 2012," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, di Jakarta, Rabu.

Jumlah buruh yang siap menggelar aksi mogok nasional mencapai 2,8 juta orang dari tiga konfederasi buruh, yakni KSPSI, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Semuanya tergabung dalam MPBI.

Andi menyebutkan pihaknya merencanakan aksi mogok nasional, karena pemerintah tidak pernah mengajak diskusi soal pembahasan tuntutan penghapusan "outsourcing" dan penolakan upah buruh yang murah.

"Buruh sudah mengajukan mediasi dan diplomasi untuk duduk bersama pemerintah, namun tidak ditanggapi hingga sekarang," ujar Andi.

Presiden KSBSI, Mudhofir, menjelaskan rencana aksi sengaja tidak ditentukan waktunya karena alasan masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk diskusi dengan pimpinan pekerja guna membahas persoalan "outsourcing" dan upah buruh layak.

"Justru yang merespons cepat dari pihak kepolisian, bukannya instansi terkait," ujar Mudhofir.

Mudhofir menyatakan pihaknya menuntut pemerintah menghapus seluruh jasa tenaga kerja tanpa "pandang bulu" dan tidak hanya menghentikan pengajuan izin outsourcing baru.

Buruh juga mendesak pemerintah memberlakukan upah buruh sesuai dengan standar kriteria hidup layak di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan 41 lokasi kawasan industri yang terancam mogok nasional tersebar pada 21 kota/kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera.

Namun, jumlah aksi mogok nasional yang terbanyak dari wilayah Bekasi dan Karawang yang mencapai 11 kawasan industri.

Iqbal mengatakan kepastian aksi mogok nasional akan ditentukan tiga hari sebelum 25 September 2012, guna menghindari penyusupan yang datang dari luar anggota MPBI.

Iqbal menambahkan mekanisme aksi mogok nasional akan berjalan dengan cara para perwakilan buruh pada tingkat kota/kabupaten akan berhenti produksi menuju kawasan industri, kemudian menyerahkan surat aksi mogok sebagai unjuk rasa.

"Kami juga akan menyerahkan surat pemberitahuan rencana aksi mogok kepada Mabes Polri sebelum pelaksanaan," papar Iqbal. 

Analisis:
Dari sudut pandang buruh: menurut saya, jikalau saya menjadi buruh hal seperti ini yaitu tolak outsourcing sangat baik untuk di lakukan karena demi kelangsungan atau kesejahteraan hidup para buruh yang lebih layak, khususnya di Indonesia. Dan saya pun akan meminta upah atau gaji yang layak atau sebanding dengan apa yang saya kerjakan kepada pihak perusahaan atau pun pemerintah dan tentunya saja sesuai dengan perundang – undangan pemerintah.

Dari sudut pandang perusahaan: menurut saya, jikalau saya sebagai pemilik perusahaan saya lebih memperhatikan kelayakan dankesejahteraan karyawan karena menurut saya peran karyawan lah yang sangat penting untuk berjalannya sebuah perusahaan, dan tanpa karyawan yang baik, kesejahteraannya tidak terpenuhi akan memperhambat sebuah kegiatan produksi, tetapi jika karyawan mendapatkan kesejahteraan yang layak maka mereka pun akan bekerja dengan semangat, baik, giata, efektif dan efisien. Maka berdampak positif yang bagus untuk sebuah perusahaan lebih maju lagi dari sebelumnya serta antara karyawan dan pemilik perusahaan saling menguntungkan satu sama lain.

Dari sudut pandang pemerintah: menurut saya, jikalau saya di posisi pemerintah, saya akan lebih memperhatikan kelayakan dan kesejahteraan buruh serta saya pun tidak akan diam dan tutup telinga jika ada pemilik perusahaan yang tidak mementingkan atau memperhatikan kelayakan dan kesejahteraan para buruh akan segera di proses lewat jalur hukum dan undang – undang yang berlaku, agar tidak ada lagi perselisihan antara buruh dan pemilik perusahaan, serta demo seperti ini karena demo seperti ini sangat merugikan sekali untuk semua orang.

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/332581/buruh-se-indonesia-ancam-mogok-nasional-tolak-outsourcing