Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas ke 4


Kasus Lapindo Adalah Kejahatan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lumpur Lapindo yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga masuk kategori kejahatan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna Komnas HAM.

"Kami meminta temuan tim investigasi Komnas HAM digunakan untuk penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa,14Agustus2012.

Sebelumnya Kepolisian Jawa Timur memang telah menyidik kasus tersebut. Namun kemudian dijatuhi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pengadilan memutuskan bencana Lapindo sebagai bencana alam, bukan kejahatan.

Oleh karena itu, Komnas meminta korporasi bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan kasus lumpur Lapindo. "PT Lapindo Brantas harus melakukan ganti rugi ada seluruh korban, tanpa kecuali," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Pihaknya menilai pemerintah tak wajib menanggung beban kerugian karena kasus Lapindo merupakan kejahatan, bukan bencana alam.

Adapun pihak yang turut bertanggung jawab bukan hanya PT Lapindo Brantas. BP Migas dan Bupati Sidoarjo juga turut andil karena memberikan izin eksplorasi di kawasan yang tak diperuntukkan menjadi kawasan pertambangan berdasarkan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2003 tentang rencana tata ruang wilayah Sidoarjo 2003-2013.

"Perusahaan yang memiliki participating interest di Blok Brantas seperti PT Medco Energi E&P dan Santos juga harus menanggung kerugian," katanya. Pasalnya, PT Lapindo Brantas tak hanya menangani proyek ini sendirian, terdapat beberapa perusahaan subkontraktor yang turut menangani kasus.

Investigasi yang dilakukan Komnas HAM sejak 2009 menemukan 15 kategori pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus lumpur Lapindo. Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak untuk hidup karena adanya korban meninggal dunia, pelanggaran hak atas informasi karena rencana kegiatan eksplorasi minyak dan gas di sana tak diketahui masyarakat, hak atas rasa aman karena ancaman runtuhnya tanggul lumpur, hak mengembangkan diri, hak atas perumahan karena tenggelamnya tempat tinggal 11.974 jiwa.

Komnas juga menyatakan pengungsi lumpur Lapindo tak mendapat hak atas pangan dan kesehatan. Hak atas pekerjaan dan hak pekerja pun terlanggar karena lumpuhnya perekonomian di Sidoarjo. Hak atas pendidikan pun terlanggar karena rusaknya 33 sekolah sehingga 1774 siswa kesulitan bersekolah.

Selain itu, yang turut dilanggar adalah hak berkeluarga dan berketurunan, hak milik, hak atas jaminan sosial, hak para pengungsi, dan hak kelompok rentan, seperti perempuan hamil dan menyusui, penyandang cacat, lansia, anak, dan perempuan.

Analisis: kurang lebih sudah 6 tahun kasus lumpur lapindo yaitu pada tanggal 26 mei 2006 tidak teratasi, sudah banyak sekali korban yang meninggal atau yang selamat dari kasus lumpur lapindo khususnya bagi masyarakat di sidoarjo jawa timur. Banyak sekali warga sidoarjo yang mengalami kerugian yang luar biasa dari mulai tempat tinggal mereka yang tenggelam karena semburan lumpur yang terus menerus melebar hingga saat ini, lahan pertanian mereka, lahan industri mereka dan tempat mereka mengenyam pendidikan dan masih banyak lagi. Sejak terjadinya kasus lumpur lapindo ini, masyarakat sidoarjo tidak mempunyai rumah tempat tinggal mereka, tidak punya pekerjaan untuk mata pencarian mereka, tidak bisa bersekolah seperti dahulu dan tidak mempunyai lahan pertanian sebagai mata pencarian mereka untuk sehari – hari. Dan sampai sekarang ribuan masyarakat sidoarjo yang selamat atas kejadian lumpur lapindo tersebut, mereka tinggal di pengungsian namun di pengungisan tersebut mereka tidak mendapatkan fasilitas yang selayaknya sepertihalnya saja fasilitas kesehatan dan pangan, serta ganti rugi atas kejadian tersebut yang di janjikan oleh pihak PT Lapindo Brantas  mereka juga tidak mendapatkan ganti rugi yang sepenuhnya atas hak mereka. Sungguh sangat miris sekali di luar sana banyak masyarakat yang masih susah hidupnya khususnya bagi masyarakat sidoarjo yang terkena semburan lumpur lapindo, seharusnya pihak PT Lapindo Berantas segera bertanggung jawab atas kejadian ini dan memenuhi hak semua masyarakat sidoarjo sepertiahalnya saja hak atas ganti rugi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan lain-lain. Dan seharusnya pula pemerintah tidak menutup mata dan telingganya atas kasus lumpur lapindo ini. Dan bagi pihak PT Lapindo Berantas serta pemerintah harusnya bekerjasama untuk mengatasi kasus tersebut, jangan hanya memrikirkan diri sendiri dan memikirkan keperluan sendri saja, tapi harus memikirkan masyarakat yang masih kesusahan, khususnya untuk masyarakat korban lumpur lapindo.
Sumber:

Kamis, 18 Oktober 2012

Iklan Perumahan Griya Pondok Rajeg


TUGAS KETIGA

PERUMAHAN GRIYA PONDOK RAJEG

Perumahan Griya Pondok Rajeg yang terletak di Jalan Raya Pondok Rajeg Cibinong Depok. Memiliki hunian nyaman dan lingkungan yang asri, dengan spesifikasi dan daftar harga sebagai berikut:


Spesifikasi
Type 80

Sturuktur Bangunan:
·         Pondasi                                   : batu kali
·         Sloop, kolam, ringbalk             : beton bertulang

Lantai:
·         Lantai                                      : granit uk. 60 x 60
·         Kamar mandi/WC                   : keramik uk. 20 x 20
·         Teras                                       : granit uk. 30 x 30

Dinding:
·         Tembok                                  : bata merah, aci & cat

Pintu Jendela:
·         Kusen                                    : kamper oven
·         Pintu utama                            : panel
·         Pintu lain                                : semi panel
·         Pintu kamar mandi/WC          : semi panel
·         Jendela                                  : kamper oven

Kamar mandi/WC:
·         Closet KM/WC                      : closet duduk
·         Dinding                                   : keramik uk. 20 x 25
·         Aksesoris                                : tempat sabun, shower

Plafon:
·         Rangka plafon                         : hollow
·         Penutup plafon                        : gypsum dicat

 Atap:
·         Rangka & kuda-kuda              : baja ringan
·         Genteng                                  : benteng beton berwarna

Instalasi:
Air bersih                                : sumur pantek/pompa listrik
·         Listrik                                     : 2200 watt

Pagar:
·         Dinding pembatas                   : batako diplester
·         Pintu dan pagar depan             : pagar besi dicat

Type 36 & 45

Struktur Bangunan:
·         Pondasi                                  : batu kali
·         Sloop, kolam, ringbalk            : beton bertulang

Lantai
·         Lantai                                      : keramik uk. 40 x 40
·         Kamar mandi/WC                   : keramik uk. 20 x 20
·         Teras                                       : keramik uk. 30 x 30

Dinding
·         Tembok                                  : bata merah, aci & cat

Pintu jendela
·         Kusen                                     : meranti oven/setara
·         Pintu utama                             : panel
·         Pintu lain                                 : semi panel
·         Pintu kamar mandi/WC           : PVC
·         Jendela                                   : meranti oven

Kamar mandi/WC
·         Bak mandi                               : fibre glass lapis keramik
·         Closet KM/WC                      : closet duduk
·         Dinding                                   : keramik uk. 20 x 25
·         Aksesoris                                : tempat sabun

Plafon
·         Rangka plafon:                        : hollow
·         Penutup plafon                        : gypsum dicat

Atap
·         Rangka & kuda-kuda              : baja ringan
·         Genteng                                  : bentang beton berwarna

Instalasi
·         Air bersih                                : sumur pantek/pompa listrik
·         Listrik                                      : 1300 watt

Pagar
·         Dinding pembatas                   : batako diplester
·         Pintu dan pagar depan            : pagar besi dicat


Daftar Harga

Kavling Standard

Luas bangunan & luas tanah     : 36 & 84
Harga jual                                : 271.840.000
Uang muka                              : 27.840.000
Nilai KPR                                : 244.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    :5.036.160
10 tahun                                  : 3.057.320
15 tahun                                  : 2.437.560

Luas bangunan & luas tanah     : 45 & 105
Harga jual                                : 338.550.000
Uang muka                              : 34.550.000
Nilai KPR                               : 304.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    : 6.274.560
10 tahun                                  : 3.809.120
15 tahun                                  : 3.036.960


Kavling Strandard ( hadap timur & jalan utama )

Luas bangunan & luas tanah     : 36 & 84
Harga jual                                : 277.340.000
Uang muka                              : 28.340.000
Nilai KPR                               : 249.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    : 5.139.360
10 tahun                                  : 3.119.970
15 tahun                                  : 2.487.510

Luas bangunan & luas tanah    : 50 & 84
Harga jual                               : 326.340.000
Uang muka                             : 33.340.000
Nilai KPR                              : 293.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    : 6.047.520
10 tahun                                  : 3.671.290
15 tahun                                  : 2.927.070


Kavling Standard ( hadap timur & taman )

Luas bangunan & luas tanah     : 45 & 127
Harga jual                                : 388.270.000
Uang muka                              : 39.270.000
Nilai KPR                               : 349.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    : 7.203.360
10 tahun                                  : 4.372.970
15 tahun                                  : 3.486.510

Luas bangunan & luas tanah     : 45 & 127
Harga jual                                : 377.270.000
Uang muka                              : 38.270.000
Nilai KPR                               : 339.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    : 6.996.960
10 tahun                                  : 4.247.670
15 tahun                                  : 3.386.610

Harga Jual Sudah Termasuk:
·         Biaya balik nama ( sertifikat HGB atas nama pembeli )
·         IMB ( izin mendirikan bangunan )
·         PPN ( pajak pertambahan nilai )
·         Listrik 1300 watt ( type 36, 45, 50, 60 ) & 2200 watt ( type 80 )
·         Air sumur pantek ( pompa listrik )

Harga Jual Belum Termasuk:
·         Bea perolehan Hak Atas Tanah & Bagunan ( PBHTB )
·         Biaya proses KPR

Syarat KPR:
·         Fotocopy KTP suami & istri 2 lembar
·         Fotocopy surat nikah 2 lembar
·         Fotocopy kartu keluarga 2 lembar
·         Asli surat ket kerja / fotocopy SK 2 lembar
·         Asli slip gaji 3 bulan terakhir / laporan keuangan (fotocopy 2 lembar)
·         Fotocopy rek tabungan 3 bulan terakhir / rek Koran 2 lembar
·         Fotocopy NPWP pribadi & SPT PPH psl. 21 2 lembar
·         Fotocopy SIUP, TDP, Akta perusahaan 2 lembar

Sumber: Brosur perumahan griya pondok rajeg







Senin, 08 Oktober 2012

Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini


TUGAS KEDUA
(Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini)


Korupsi bukanlah isu yang baru dikenal di kalangan masyarakat. Ironisnya, meski beragam upaya dan wacana terus didengungkan untuk memeranginya, praktik korupsi tetap berlangsung. Semestinya tak hanya institusi-institusi pengamat ataupun pemberantas korupsi saja yang sibuk bersuara. Tetapi gerakan menjadikan kejujuran sebagai sebuah budaya bangsa dan menghalau semua tindakan penggerogotan bangsa ini hendaknya menjadi tanggung jawab setiap warga negara. Perang melawan korupsi harus diawali dari diri sendiri! Seperti yang dilakukan beberapa tamu Kick Andy episode kali ini. Mereka melakukan perlawan terhadap tindakan korupsi sesuai dengan kapasitas mereka.

Seorang Kepala Sekolah SMP Kanisius Kudus, Jawa Tengah, menjadi galau ketika menyaksikan maraknya berita korupsi di media massa. Terlebih saat ia membaca sebuah buku yang sebuah resensi isinya menantang keberanian para pendidik untuk menyikapi persoalan korupsi di Indonesia. Sejak dideklarasikan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada Desember 2005, pelajar di sekolah menengah ini menjadi lebih menghargai arti nilai kejujuran. Salah satunya dengan adanya Gerakan Anti Mencontek. Tidak hanya itu, untuk menanamkan pendidikan anti korupsi, sekolah ini telah memiliki sebuah warung kejujuran, gerakan memiliki SIM kejujuran dan telepon kejujuran. Para siswa-siswi juga dapat melatih nilai-nilai kejujuran, melalui bermain ular tangga anti korupsi, yang mereka buat sendiri. Slogan mereka adalah “Jujur, Cerdas, dan Anti Korupsi”. Setiap harinya sejak tahun 2007, semua guru dan siswa wajib mengenakan pin bertuliskan “SMP Kanisius Anti Korupsi”. SMP ini juga kerap mendapatkan kunjungan KPK untuk sekedar berdiskusi dan berbagi ide-ide baru. Hasilnya, KPK juga akhirnya memiliki warung kejujuran seperti yang diterapkan di SMP ini.

Perlawanan terhadap korupsi menjadi ide bagi seorang anak usia 14 tahun, Fahma Waluya Rosmansyah, untuk membuat terobosan menarik di bidang teknologi dan informasi. Keprihatinannya  pada maraknya tindak korupsi, membawa ia pada sebuah karya aplikasi game anti korupsi yang ia namakan ‘Raid The Rats’. Game ini sempat menjadi pembicaraan karena dibuat oleh Fahma yang saat itu masih berusia 13 tahun, dan sempat dipresentasikan di depan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad. Kegemarannya pada animasi yang ia tekuni sejak kelas 5 sekolah dasar, melahirkan puluhan karya animasi lainnya. Berkat karya-karyanya itulah, berbagai penghargaan di bidang animasi pun telah ia terima. Bahkan karya remaja belia kelas 3 SMP ini telah menjadi langganan dalam festival teknologi dan informasi tertinggi di Indonesia, INAICTA 2012 lalu.

“Kita Versus Korupsi” adalah kumpulan 4 film pendek yang dirangkai menjadi satu yang mengkisahkan arti penting sebuah kejujuran dan perlawanan terhadap korupsi. Keempat film bergenre drama ini durasinya pun tidak lebih dari 1 jam. Masing-masing film menyajikan cerita orang-orang biasa saat berhadapan pada pilihan antara melakukan perbuatan korupsi atau menolaknya. Menjadi cermin bagi penonton untuk melihat potret diri sendiri. Film yang dirilis secara non komersial dan diproduksi bersama antara Transparency International Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Management Systems International (MSI), USAID, dan Cangkir Kopi ini berfungsi sebagai media kampanye yang dikemas untuk membantu publik semua lapisan, agar bisa melihat potret kedekatan dirinya dengan asal muasal korupsi, sehingga bisa mencegah, serta kemudian tidak menjadi wabah bagi negeri ini. Film ini bermaksud untuk menginspirasi nilai-nilai yang kita pegang sekarang. Harapannya memiliki dampak refleksi terhadap penontonnya.



Analisis:

Sudut pandang Etika

Banyak pealajaran hidup yang dapat kita ambil dari tayangan mengenai pendidikan anti korupsi sejak dini. Berdasarkan sudut pandang etika, tayangan tersebut mengajarkan kita untuk selalu bersikap disiplin serta jujur dalam kehidupan sehari-hari. Ketika suatu kedisiplinan dan kejujuran menjadi kunci utama dalam mengemban tanggung jawab yang diberikan oleh orang lain terhadap kita. Selalu mengingat bahwa segala sesuatu yang menjadi amanat orang banyak merupakan salah satu bentuk kepercayaan mereka terhadap kita yang harus dijaga dengan baik. Dalam kasus yang dibahas dalam talk show ini, dapat dilihat bahwa pemberian amanat dalam mengelola sebuah warung kejujuran yang direalisasikan oleh salah satu Sekolah Menengah Pertama di daerah Kudus Jawa Tengah merupakan perwujudan bentuk dari pendidikan anti korupsi bagi seluruh pihak sekolah tanpa terkecuali para siswa untuk membiasakan diri bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Sudut Pandang Norma

Pentingnya pendidikan anti korupsi sejak dini mengajarkan kita untuk selalu menjaga norma-norma hukum dalam kehidupan sehari-hari. Norma hukum menjadi sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat guna menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Dalam tayangan ini, hukum bertindak sebagai penegak penyelesaian kasus korupsi. Bahwa semestinya, harus ada kekuatan hukum yang kuat dalam kasus korupsi. Banyak masyarakat luas, para pelaku tindak korupsi dapat dipidanakan sebagai mana mestinya tanpa adanya pandang bulu. Dalam tayangan Kick Andy menampilkan bahwa pendidikan anti korupsi dapat dipelajari dari tayangan-tayangan film yang mendidik dan permainan game. Film dan game anti korupsi tersebut mengajarkan kita untuk lebih bisa mengetahui berbagai aspek mengenai tindakan anti korupsi sampai mengetahui bagaimana kekuatan hukum dalam menyelesaikan kasus korupsi karena jika kita ketahui bahwa korupsi merupakan salah satu tindakan pelanggaran HAM berat yang jelas menyengsarakan rakyat banyak di republik Indonesia ini.

Sudut Pandang Nilai

Pada akhirnya kejujuran merupakan salah satu nilai yang paling fundamental dalam kehidupan. Bagaimana suatu kejujuran menjadi kunci seseorang mempercayai kita terhadap suatu hal yang diamanatkan dan harus dipertanggung jawabkan. Penting bagi kita semua untuk menjadi pribadi yang jujur bagi semua orang terutama jujur terjadap diri sendiri. Dengan kejujuran seseorang bisa mencapai kesuksesan dalam kehidupan. Jadilah pribadi yang jujur saat ini disaat banyak kebohongan berada di sekitar kita. Sulit mencari ataupun menjadi pribadi yang jujur saat ini ! sekian dan terimakasih. Pendidikan anti korupsi mengajarkan banyak nilai positif dalam hidup.


Sumber rangkuman di atas di ambil dari sebuah acara talk show kick andy di MetroTv edisi 5 Oktober 2012.