Selasa, 06 November 2012

Perlindungan Konsumen


Kasus Susu Formula dan Perlindungan Konsumen
( Tugas Ke 5 )


Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.

Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii.

Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.

Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”

Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.

Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsur tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.

Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.


Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.

Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual.

Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.

Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.

Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk.  Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.

Analisis: memang di sayangkan hingga saat ini perlindungan terhadap konsumen sungguh sangat miris dan memperihatinkan. Tidak sedikit konsumen yang merasa di rugikan oleh barang atau jasa yang mereka beli dan telah di produksi oleh produsen. Contohnya saja sepeti kasus susu formula yang mengandung doktrin yang sangat membahayakan bagi masyarakat, khususnya bagi balita yang mengkonsumsi susu formula. Seharusnya susu formula tersebut baik untuk pertumbuhan dan perkembangan balita, bukan justru malah membahayakan bagi kesehatan balita. Untuk para konsumen, khususnya ibu – ibu yang membelikan susu formula untuk sang anak memang sangat sulit untuk mengetahui kandungan apa saja yang terdapat pada susu formula yang mereka beli, karena hanya produsen lah yang tau kandungan apa saja yang terdapat di susu yang mereka produksi. Di sinilah para pengusaha susu harus bersikap jujur dan bertanggung jawab atas kandungan susu yang mereka produksi, karena ini menyangkut kesehatan bagi masyarakat ataupun balita yang mengkonsumsi susu formula. Dan juga bisa berdampak negative yang sangat fatal bagi para produsen susu formula yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab atas susu yang mereka produksi, selain itu usaha yang mereka dirikan bisa bangkrut dan bisa di hukum secara undang – undang yang berlaku. Dan saran untuk konsumen khususnya untuk ibu – ibu yang mempunyai balita 0-12 sebaiknya di berikan ASI saja, dan jika membeli susu formula konsumen harus benar – benar tahu dan teliti kandungan apa saja yang ada di susu formula tersebut. Agar tidak membahayakan kesehatan anak – anaknya.

Sumber:

Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas ke 4


Kasus Lapindo Adalah Kejahatan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lumpur Lapindo yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga masuk kategori kejahatan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna Komnas HAM.

"Kami meminta temuan tim investigasi Komnas HAM digunakan untuk penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa,14Agustus2012.

Sebelumnya Kepolisian Jawa Timur memang telah menyidik kasus tersebut. Namun kemudian dijatuhi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pengadilan memutuskan bencana Lapindo sebagai bencana alam, bukan kejahatan.

Oleh karena itu, Komnas meminta korporasi bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan kasus lumpur Lapindo. "PT Lapindo Brantas harus melakukan ganti rugi ada seluruh korban, tanpa kecuali," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Pihaknya menilai pemerintah tak wajib menanggung beban kerugian karena kasus Lapindo merupakan kejahatan, bukan bencana alam.

Adapun pihak yang turut bertanggung jawab bukan hanya PT Lapindo Brantas. BP Migas dan Bupati Sidoarjo juga turut andil karena memberikan izin eksplorasi di kawasan yang tak diperuntukkan menjadi kawasan pertambangan berdasarkan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2003 tentang rencana tata ruang wilayah Sidoarjo 2003-2013.

"Perusahaan yang memiliki participating interest di Blok Brantas seperti PT Medco Energi E&P dan Santos juga harus menanggung kerugian," katanya. Pasalnya, PT Lapindo Brantas tak hanya menangani proyek ini sendirian, terdapat beberapa perusahaan subkontraktor yang turut menangani kasus.

Investigasi yang dilakukan Komnas HAM sejak 2009 menemukan 15 kategori pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus lumpur Lapindo. Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak untuk hidup karena adanya korban meninggal dunia, pelanggaran hak atas informasi karena rencana kegiatan eksplorasi minyak dan gas di sana tak diketahui masyarakat, hak atas rasa aman karena ancaman runtuhnya tanggul lumpur, hak mengembangkan diri, hak atas perumahan karena tenggelamnya tempat tinggal 11.974 jiwa.

Komnas juga menyatakan pengungsi lumpur Lapindo tak mendapat hak atas pangan dan kesehatan. Hak atas pekerjaan dan hak pekerja pun terlanggar karena lumpuhnya perekonomian di Sidoarjo. Hak atas pendidikan pun terlanggar karena rusaknya 33 sekolah sehingga 1774 siswa kesulitan bersekolah.

Selain itu, yang turut dilanggar adalah hak berkeluarga dan berketurunan, hak milik, hak atas jaminan sosial, hak para pengungsi, dan hak kelompok rentan, seperti perempuan hamil dan menyusui, penyandang cacat, lansia, anak, dan perempuan.

Analisis: kurang lebih sudah 6 tahun kasus lumpur lapindo yaitu pada tanggal 26 mei 2006 tidak teratasi, sudah banyak sekali korban yang meninggal atau yang selamat dari kasus lumpur lapindo khususnya bagi masyarakat di sidoarjo jawa timur. Banyak sekali warga sidoarjo yang mengalami kerugian yang luar biasa dari mulai tempat tinggal mereka yang tenggelam karena semburan lumpur yang terus menerus melebar hingga saat ini, lahan pertanian mereka, lahan industri mereka dan tempat mereka mengenyam pendidikan dan masih banyak lagi. Sejak terjadinya kasus lumpur lapindo ini, masyarakat sidoarjo tidak mempunyai rumah tempat tinggal mereka, tidak punya pekerjaan untuk mata pencarian mereka, tidak bisa bersekolah seperti dahulu dan tidak mempunyai lahan pertanian sebagai mata pencarian mereka untuk sehari – hari. Dan sampai sekarang ribuan masyarakat sidoarjo yang selamat atas kejadian lumpur lapindo tersebut, mereka tinggal di pengungsian namun di pengungisan tersebut mereka tidak mendapatkan fasilitas yang selayaknya sepertihalnya saja fasilitas kesehatan dan pangan, serta ganti rugi atas kejadian tersebut yang di janjikan oleh pihak PT Lapindo Brantas  mereka juga tidak mendapatkan ganti rugi yang sepenuhnya atas hak mereka. Sungguh sangat miris sekali di luar sana banyak masyarakat yang masih susah hidupnya khususnya bagi masyarakat sidoarjo yang terkena semburan lumpur lapindo, seharusnya pihak PT Lapindo Berantas segera bertanggung jawab atas kejadian ini dan memenuhi hak semua masyarakat sidoarjo sepertiahalnya saja hak atas ganti rugi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan lain-lain. Dan seharusnya pula pemerintah tidak menutup mata dan telingganya atas kasus lumpur lapindo ini. Dan bagi pihak PT Lapindo Berantas serta pemerintah harusnya bekerjasama untuk mengatasi kasus tersebut, jangan hanya memrikirkan diri sendiri dan memikirkan keperluan sendri saja, tapi harus memikirkan masyarakat yang masih kesusahan, khususnya untuk masyarakat korban lumpur lapindo.
Sumber:

Kamis, 18 Oktober 2012

Iklan Perumahan Griya Pondok Rajeg


TUGAS KETIGA

PERUMAHAN GRIYA PONDOK RAJEG

Perumahan Griya Pondok Rajeg yang terletak di Jalan Raya Pondok Rajeg Cibinong Depok. Memiliki hunian nyaman dan lingkungan yang asri, dengan spesifikasi dan daftar harga sebagai berikut:


Spesifikasi
Type 80

Sturuktur Bangunan:
·         Pondasi                                   : batu kali
·         Sloop, kolam, ringbalk             : beton bertulang

Lantai:
·         Lantai                                      : granit uk. 60 x 60
·         Kamar mandi/WC                   : keramik uk. 20 x 20
·         Teras                                       : granit uk. 30 x 30

Dinding:
·         Tembok                                  : bata merah, aci & cat

Pintu Jendela:
·         Kusen                                    : kamper oven
·         Pintu utama                            : panel
·         Pintu lain                                : semi panel
·         Pintu kamar mandi/WC          : semi panel
·         Jendela                                  : kamper oven

Kamar mandi/WC:
·         Closet KM/WC                      : closet duduk
·         Dinding                                   : keramik uk. 20 x 25
·         Aksesoris                                : tempat sabun, shower

Plafon:
·         Rangka plafon                         : hollow
·         Penutup plafon                        : gypsum dicat

 Atap:
·         Rangka & kuda-kuda              : baja ringan
·         Genteng                                  : benteng beton berwarna

Instalasi:
Air bersih                                : sumur pantek/pompa listrik
·         Listrik                                     : 2200 watt

Pagar:
·         Dinding pembatas                   : batako diplester
·         Pintu dan pagar depan             : pagar besi dicat

Type 36 & 45

Struktur Bangunan:
·         Pondasi                                  : batu kali
·         Sloop, kolam, ringbalk            : beton bertulang

Lantai
·         Lantai                                      : keramik uk. 40 x 40
·         Kamar mandi/WC                   : keramik uk. 20 x 20
·         Teras                                       : keramik uk. 30 x 30

Dinding
·         Tembok                                  : bata merah, aci & cat

Pintu jendela
·         Kusen                                     : meranti oven/setara
·         Pintu utama                             : panel
·         Pintu lain                                 : semi panel
·         Pintu kamar mandi/WC           : PVC
·         Jendela                                   : meranti oven

Kamar mandi/WC
·         Bak mandi                               : fibre glass lapis keramik
·         Closet KM/WC                      : closet duduk
·         Dinding                                   : keramik uk. 20 x 25
·         Aksesoris                                : tempat sabun

Plafon
·         Rangka plafon:                        : hollow
·         Penutup plafon                        : gypsum dicat

Atap
·         Rangka & kuda-kuda              : baja ringan
·         Genteng                                  : bentang beton berwarna

Instalasi
·         Air bersih                                : sumur pantek/pompa listrik
·         Listrik                                      : 1300 watt

Pagar
·         Dinding pembatas                   : batako diplester
·         Pintu dan pagar depan            : pagar besi dicat


Daftar Harga

Kavling Standard

Luas bangunan & luas tanah     : 36 & 84
Harga jual                                : 271.840.000
Uang muka                              : 27.840.000
Nilai KPR                                : 244.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    :5.036.160
10 tahun                                  : 3.057.320
15 tahun                                  : 2.437.560

Luas bangunan & luas tanah     : 45 & 105
Harga jual                                : 338.550.000
Uang muka                              : 34.550.000
Nilai KPR                               : 304.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    : 6.274.560
10 tahun                                  : 3.809.120
15 tahun                                  : 3.036.960


Kavling Strandard ( hadap timur & jalan utama )

Luas bangunan & luas tanah     : 36 & 84
Harga jual                                : 277.340.000
Uang muka                              : 28.340.000
Nilai KPR                               : 249.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    : 5.139.360
10 tahun                                  : 3.119.970
15 tahun                                  : 2.487.510

Luas bangunan & luas tanah    : 50 & 84
Harga jual                               : 326.340.000
Uang muka                             : 33.340.000
Nilai KPR                              : 293.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    : 6.047.520
10 tahun                                  : 3.671.290
15 tahun                                  : 2.927.070


Kavling Standard ( hadap timur & taman )

Luas bangunan & luas tanah     : 45 & 127
Harga jual                                : 388.270.000
Uang muka                              : 39.270.000
Nilai KPR                               : 349.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    : 7.203.360
10 tahun                                  : 4.372.970
15 tahun                                  : 3.486.510

Luas bangunan & luas tanah     : 45 & 127
Harga jual                                : 377.270.000
Uang muka                              : 38.270.000
Nilai KPR                               : 339.000.000
Angsuran:
5 tahun                                    : 6.996.960
10 tahun                                  : 4.247.670
15 tahun                                  : 3.386.610

Harga Jual Sudah Termasuk:
·         Biaya balik nama ( sertifikat HGB atas nama pembeli )
·         IMB ( izin mendirikan bangunan )
·         PPN ( pajak pertambahan nilai )
·         Listrik 1300 watt ( type 36, 45, 50, 60 ) & 2200 watt ( type 80 )
·         Air sumur pantek ( pompa listrik )

Harga Jual Belum Termasuk:
·         Bea perolehan Hak Atas Tanah & Bagunan ( PBHTB )
·         Biaya proses KPR

Syarat KPR:
·         Fotocopy KTP suami & istri 2 lembar
·         Fotocopy surat nikah 2 lembar
·         Fotocopy kartu keluarga 2 lembar
·         Asli surat ket kerja / fotocopy SK 2 lembar
·         Asli slip gaji 3 bulan terakhir / laporan keuangan (fotocopy 2 lembar)
·         Fotocopy rek tabungan 3 bulan terakhir / rek Koran 2 lembar
·         Fotocopy NPWP pribadi & SPT PPH psl. 21 2 lembar
·         Fotocopy SIUP, TDP, Akta perusahaan 2 lembar

Sumber: Brosur perumahan griya pondok rajeg