Struktur Organisasi Koperasi SMP Setia Negara
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama dari segala kegiatan koperasi yang memberikan pelimpahan wewenang kepada guru sebagai penasihat dan pengawas para pengurus koperasi sekolah yang terdiri dari para siswa sekolah yang kegiatannya melakukan rapat rutin anggota koperasi sekolah sebagai agenda rutin koperasi itu sendiri dimana dalam pelaksanaan rapat juga diawasi oleh puhak sekolah yang diwakili oleh guru. adapun pengurusan koperasi sekolah meliputi bagian organisasi dan administrasi, pembagian usaha, dan pembagian keuangan. jadi dari semua kegiatan koperasi tersebut akan di pertanggung jawabkan kepada kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama.
Jumat, 19 November 2010
Pengertian dan Prinsip Koperasi ( Undang-Undang no 25 tahun 1992)
Pengertian koperasi menurut undang-undang no 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Perinsip koperasi menurut undang-undang no 25 tahun 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. maksudnya, yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaannya tanpa membedakan gender.
- Penglolaan dilakukan secara demokratis. maksudnya, setiap anggotanya dalam pengelolaan koperasi lebih bersifat bebas dalam artian bebas tersebut tetap harus bedasarkan ketentuan bersama yang sudah disepakati sebelumnya antar anggota koperasi itu sendiri.
- pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). maksudnya, pembagain SHU yang kelak menjadi pendapatan untuk anggota koperasi, besar atau kecilnya pendapatan dari SHU tersebut berdasarkan seberapa pengaruhkah jasa yang di berikan oleh anggota koperasi pada suatu koperasi itu sendiri.
- Kemandirian. maksudnya, koperasi tersebut baik dalam bidang kegiatan pengelolaan tidak sepenuhnya bergantung pada pihak luat atau pihak lain.
- Pendidikan perkoperasian. maksudnya, setiap anggotanya di didik untuk dapat mandiri, berfikir kreatif, inovatif, jujur, demokratis. demi tercapainya suatau pengelolaan lembaga koperasi berjalan baik dan sehat.
- Kerjasama antar koperasi. maksudnya, adanya hubungan kerjasama yang baik antara koperasi yang satu dengan koperasi yang lain. dengan untuk mendapatkan informasi-informasi yang berguna bagi kelangsungan dan pengembangan koperasi yang lebih baik.
Minggu, 10 Oktober 2010
"KENANGAN"
Dalam kegelapan dan kesunyian malam
Dirimu bagaikan sang rembulan yang memberikan cahayanya
Hingga kegelapan dan kesunyian itu berlalu begitu saja tanpa aku sadari
Mengapa sang waktu begtu cepat pergi
Dan mengapa pula sosok tubuhmu tak terlihat lagi
Dalam keceriaan hari-hariku......
Kini hanya tinggal kenangan semata
Kau yang pernah masuk dan mengisi ruang hatiku
Kini kau telah pergi terlampau jauh dari pandanganku
Hingga bayanganmu pun tak tampak bagaikan di telan ombak
Walaupun sosok tubuhmu tak terlihat lagi
Tapi dirimu masih ada dan masih mengisi ruang hatiku
Sampai kapanpun aku tak akan pernah melupakanmu
Hingga.........
Kedua bola mata ini tertutup untuk selamanya
By: Irmawati
Pekembangan koperasi di Indonesia dan di luar negeri
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Perkembangan koperasi di Indonesi
Di masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg , Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adapt
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta . Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Di masa Kemerdekaan
Setelah bangsaIndonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia , yaitu gotong royong.
Setelah bangsa
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Berdasarkan rekapitulasi database koperasi nasional Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi secara agregat pada tahun 2008 sebanyak 117.600 lebih dan hingga Desember 2009 mencapai sebanyak 170.949 unit. Adapun, jumlah koperasi yang telah terdata secara individu sejumlah 106,595.Data koperasi agregat adalah jumlah koperasi yang belum diverifikasi langsung ke lapangan, adapun data koperasi secara individu sudah melalui pengecekan ke lapangan.
Meliadi Sembiring, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengungkapkan data koperasi yang dikeluarkan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas pada 25 Mei 2010. Dari 33 provinsi seluruh Indonesia, terdapat 11 provinsi yang belum selesai pendataan individunya.Ke-11 provinsi tersebut adalah Maluku Utara, Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Goronta-lo, Maluku, dan Kepulauan Riau.
“Selama ini data yang kita pergunakan berdasarkan update per Juni 2009, sedangkan jumlah koperasi yang terdata sebanyak 166.155. Ke depan, pemutakhiran jumlah koperasi akan dilaksanakan setiap 6 bulan sekali,” ujarnya kemarin.Pemerintah menegaskan penyu-sunan database koperasi nasional berdasarkan Rakortas 25 Mei 2010, merupakan aset berharga yang harus dikelola. Oleh karena itu, seluruh provinsi harus melaporkannya secara akurat, tepat waktu, objektif, lengkap, konsisten dan mudah diakses.
Perkembangan koperasi di Luar Negeri
Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)melakukan ekspansi usaha ke luar negeri lewatpembukaan kantor perwakilan diMalaysia , Taiwan ,dan Korea Selatan, serta segera menyusul di Portugal sebagai basis menuju gerbang Uni Eropa.
Herman Y.L Wutun, Ketua Umum Inkud, mengatakan pengembangan usaha dilakukan, setelah sebelumnya dilaksanakan perkuatan terhadap usaha di dalam negeri terhadap seluruh anggotanya yang tercatat sekitar 13 juta orang.
Dalam kerja sama yang ditandatangani September 2010 itu UniNorte siap mendukung Inkud melingkupi wilayah Uni Eropa untuk bisnis hasil pertanian, kerajinan tangan, konsumen, kredit, kebudayaan, pendidikan, perumahan konstruksi, perikanan, pekerja, dan jasa
Jadi, menurut saya perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sudah lebih baik dari masa yang lalu, demikian dengan berkembangnya teknologi, koperasi dapat terjangkau keseluruh plosok di Indonesia dengan mudah selain itu database koperasi diperlukan oleh pengambil kebijakan untuk mendukung sistem perencanaan dan program yang lebih baik, terutama antarinstansi pemerintah dan bagi keperluan masyarakat pengguna koperasi.
namun untuk tahun ini agak menurun dikarenakan terjadi penurunan mata uang tapi peredaran mata uang segera distabilkan oleh bank central.
Meliadi Sembiring, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengungkapkan data koperasi yang dikeluarkan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas pada 25 Mei 2010. Dari 33 provinsi seluruh Indonesia, terdapat 11 provinsi yang belum selesai pendataan individunya.Ke-11 provinsi tersebut adalah Maluku Utara, Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Goronta-lo, Maluku, dan Kepulauan Riau.
“Selama ini data yang kita pergunakan berdasarkan update per Juni 2009, sedangkan jumlah koperasi yang terdata sebanyak 166.155. Ke depan, pemutakhiran jumlah koperasi akan dilaksanakan setiap 6 bulan sekali,” ujarnya kemarin.Pemerintah menegaskan penyu-sunan database koperasi nasional berdasarkan Rakortas 25 Mei 2010, merupakan aset berharga yang harus dikelola. Oleh karena itu, seluruh provinsi harus melaporkannya secara akurat, tepat waktu, objektif, lengkap, konsisten dan mudah diakses.
Perkembangan koperasi di Luar Negeri
Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)melakukan ekspansi usaha ke luar negeri lewatpembukaan kantor perwakilan di
Herman Y.L Wutun, Ketua Umum Inkud, mengatakan pengembangan usaha dilakukan, setelah sebelumnya dilaksanakan perkuatan terhadap usaha di dalam negeri terhadap seluruh anggotanya yang tercatat sekitar 13 juta orang.
Dalam kerja sama yang ditandatangani September 2010 itu UniNorte siap mendukung Inkud melingkupi wilayah Uni Eropa untuk bisnis hasil pertanian, kerajinan tangan, konsumen, kredit, kebudayaan, pendidikan, perumahan konstruksi, perikanan, pekerja, dan jasa
Jadi, menurut saya perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sudah lebih baik dari masa yang lalu, demikian dengan berkembangnya teknologi, koperasi dapat terjangkau keseluruh plosok di Indonesia dengan mudah selain itu database koperasi diperlukan oleh pengambil kebijakan untuk mendukung sistem perencanaan dan program yang lebih baik, terutama antarinstansi pemerintah dan bagi keperluan masyarakat pengguna koperasi.
namun untuk tahun ini agak menurun dikarenakan terjadi penurunan mata uang tapi peredaran mata uang segera distabilkan oleh bank central.
Perkembangan koperasi di luar negeri
Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.
A. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
B. Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
C. Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal darikota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari
D. Denmark
Jumlah anggota Koperasi diDenmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark . Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Jumlah anggota Koperasi di
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
E. Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Diasia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Di
A. Jepang
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
B. Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian
Jumat, 24 September 2010
KOPERASI SEKOLAH
Bagi saya adanya koperasi sekolah sangat penting keberadaannya di lingkungan sekolah karena koperasi sekolah sangat membantu para siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya seperti, alat tulis, buku-buku pelajaran dan atribut sekolah, seperti: topi, lokasi sekolah, dasi dan lain-lain.
Dan koperasi sekolah tidak hanya menyediakan keperluan sekolah saja melainka koperasi sekolah menyediakan makanan dan minuman pula.
Keberadaan koperasi sekolah juga sangat penting bagi siswa, karena bisa melatih tanggung jawab dan kemandirian siswa, serta untuk mengembangkan potensi siswa dalam bidang ekonomi.
manfaat yang saya rasakan adanya koperasi sekolah yaitu,
misalnya saja saya tidak membawa topi pada saat upacara hari senin karena lupa membawa, saya dengan rasa tanggung jawab, saya langsung membeli topi tersebut di koperasi sekolah dengan mudah dan cepat serta harganya relatif murah. jadi saya dapat mengikuti upacara dengan rasa tanggung jawab dan disiplin.
Dan koperasi sekolah saya menyediakan simpan pinjam bagi yang sudah bergabung di koperasi atau di sebut anggota koperasi dan biasanya koperasi sekolah saya setiap bulannya ada uang iuran pokok untuk setiap anggota koperasinya, yang bertemakan dari kita,untuk kita, dan oleh kita. maksudnya, modal adalah uang dari kita, hasilnya untuk kita, oleh kita maksudnya dikelola oleh kita. sebagai anggota koperasi untuk tujuan kepentingan bersama anggotanya.
Rabu, 22 September 2010
"SAHABAT"
sahabat....
engkau bagaikan sinar matahari
yang selalau menyemangatai munculnya pagi..
sahabat....
engkau bagaikan hembusan angin sejuk
yang menyejukkan teriknya gurun pasir..
sahabat....
engkau bagaikan seribu rintikkan air hujan jatuh ke bumi
dan menyirami yang tumbuh di sekelilingnya..
dan.....
sahabat.....
engkau bagaikan rembulan yang menyinari
dan menemani gelapnya malam...
tanpa lelah sahabat
selalu ada di saat suka dan duka..
terimakasih sahabat....
by: irmawati 2ea02
engkau bagaikan sinar matahari
yang selalau menyemangatai munculnya pagi..
sahabat....
engkau bagaikan hembusan angin sejuk
yang menyejukkan teriknya gurun pasir..
sahabat....
engkau bagaikan seribu rintikkan air hujan jatuh ke bumi
dan menyirami yang tumbuh di sekelilingnya..
dan.....
sahabat.....
engkau bagaikan rembulan yang menyinari
dan menemani gelapnya malam...
tanpa lelah sahabat
selalu ada di saat suka dan duka..
terimakasih sahabat....
by: irmawati 2ea02
"terlukanya hati ini"
mengapa aku merasakan ini kembali, mencintai tanpa dicintai...
aku disini berdiri di atas luka hati...
merasakan begitu sakitnya hati ini...
seakan ku tak sanggup tuk berdiri di atas hembusan badai yang menerjang...
sehingga rasanya tubuh ini rapuh...
akan ku bawa kemana rasa sakit ini??????
hingga akhirnya aku dapat menyembuhkannya dan menata hatiku kembali...
biarkanlah hanya waktu yang dapat menjawabnya...
dan biarkanlah angin yang membawa dy pergi untuk selamanya....
by: irmawati 2ea02
aku disini berdiri di atas luka hati...
merasakan begitu sakitnya hati ini...
seakan ku tak sanggup tuk berdiri di atas hembusan badai yang menerjang...
sehingga rasanya tubuh ini rapuh...
akan ku bawa kemana rasa sakit ini??????
hingga akhirnya aku dapat menyembuhkannya dan menata hatiku kembali...
biarkanlah hanya waktu yang dapat menjawabnya...
dan biarkanlah angin yang membawa dy pergi untuk selamanya....
by: irmawati 2ea02
Langganan:
Postingan (Atom)
