Pengertian koperasi menurut undang-undang no 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Perinsip koperasi menurut undang-undang no 25 tahun 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. maksudnya, yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaannya tanpa membedakan gender.
- Penglolaan dilakukan secara demokratis. maksudnya, setiap anggotanya dalam pengelolaan koperasi lebih bersifat bebas dalam artian bebas tersebut tetap harus bedasarkan ketentuan bersama yang sudah disepakati sebelumnya antar anggota koperasi itu sendiri.
- pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). maksudnya, pembagain SHU yang kelak menjadi pendapatan untuk anggota koperasi, besar atau kecilnya pendapatan dari SHU tersebut berdasarkan seberapa pengaruhkah jasa yang di berikan oleh anggota koperasi pada suatu koperasi itu sendiri.
- Kemandirian. maksudnya, koperasi tersebut baik dalam bidang kegiatan pengelolaan tidak sepenuhnya bergantung pada pihak luat atau pihak lain.
- Pendidikan perkoperasian. maksudnya, setiap anggotanya di didik untuk dapat mandiri, berfikir kreatif, inovatif, jujur, demokratis. demi tercapainya suatau pengelolaan lembaga koperasi berjalan baik dan sehat.
- Kerjasama antar koperasi. maksudnya, adanya hubungan kerjasama yang baik antara koperasi yang satu dengan koperasi yang lain. dengan untuk mendapatkan informasi-informasi yang berguna bagi kelangsungan dan pengembangan koperasi yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar