Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas ke 4


Kasus Lapindo Adalah Kejahatan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lumpur Lapindo yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga masuk kategori kejahatan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna Komnas HAM.

"Kami meminta temuan tim investigasi Komnas HAM digunakan untuk penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa,14Agustus2012.

Sebelumnya Kepolisian Jawa Timur memang telah menyidik kasus tersebut. Namun kemudian dijatuhi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pengadilan memutuskan bencana Lapindo sebagai bencana alam, bukan kejahatan.

Oleh karena itu, Komnas meminta korporasi bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan kasus lumpur Lapindo. "PT Lapindo Brantas harus melakukan ganti rugi ada seluruh korban, tanpa kecuali," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Pihaknya menilai pemerintah tak wajib menanggung beban kerugian karena kasus Lapindo merupakan kejahatan, bukan bencana alam.

Adapun pihak yang turut bertanggung jawab bukan hanya PT Lapindo Brantas. BP Migas dan Bupati Sidoarjo juga turut andil karena memberikan izin eksplorasi di kawasan yang tak diperuntukkan menjadi kawasan pertambangan berdasarkan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2003 tentang rencana tata ruang wilayah Sidoarjo 2003-2013.

"Perusahaan yang memiliki participating interest di Blok Brantas seperti PT Medco Energi E&P dan Santos juga harus menanggung kerugian," katanya. Pasalnya, PT Lapindo Brantas tak hanya menangani proyek ini sendirian, terdapat beberapa perusahaan subkontraktor yang turut menangani kasus.

Investigasi yang dilakukan Komnas HAM sejak 2009 menemukan 15 kategori pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus lumpur Lapindo. Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak untuk hidup karena adanya korban meninggal dunia, pelanggaran hak atas informasi karena rencana kegiatan eksplorasi minyak dan gas di sana tak diketahui masyarakat, hak atas rasa aman karena ancaman runtuhnya tanggul lumpur, hak mengembangkan diri, hak atas perumahan karena tenggelamnya tempat tinggal 11.974 jiwa.

Komnas juga menyatakan pengungsi lumpur Lapindo tak mendapat hak atas pangan dan kesehatan. Hak atas pekerjaan dan hak pekerja pun terlanggar karena lumpuhnya perekonomian di Sidoarjo. Hak atas pendidikan pun terlanggar karena rusaknya 33 sekolah sehingga 1774 siswa kesulitan bersekolah.

Selain itu, yang turut dilanggar adalah hak berkeluarga dan berketurunan, hak milik, hak atas jaminan sosial, hak para pengungsi, dan hak kelompok rentan, seperti perempuan hamil dan menyusui, penyandang cacat, lansia, anak, dan perempuan.

Analisis: kurang lebih sudah 6 tahun kasus lumpur lapindo yaitu pada tanggal 26 mei 2006 tidak teratasi, sudah banyak sekali korban yang meninggal atau yang selamat dari kasus lumpur lapindo khususnya bagi masyarakat di sidoarjo jawa timur. Banyak sekali warga sidoarjo yang mengalami kerugian yang luar biasa dari mulai tempat tinggal mereka yang tenggelam karena semburan lumpur yang terus menerus melebar hingga saat ini, lahan pertanian mereka, lahan industri mereka dan tempat mereka mengenyam pendidikan dan masih banyak lagi. Sejak terjadinya kasus lumpur lapindo ini, masyarakat sidoarjo tidak mempunyai rumah tempat tinggal mereka, tidak punya pekerjaan untuk mata pencarian mereka, tidak bisa bersekolah seperti dahulu dan tidak mempunyai lahan pertanian sebagai mata pencarian mereka untuk sehari – hari. Dan sampai sekarang ribuan masyarakat sidoarjo yang selamat atas kejadian lumpur lapindo tersebut, mereka tinggal di pengungsian namun di pengungisan tersebut mereka tidak mendapatkan fasilitas yang selayaknya sepertihalnya saja fasilitas kesehatan dan pangan, serta ganti rugi atas kejadian tersebut yang di janjikan oleh pihak PT Lapindo Brantas  mereka juga tidak mendapatkan ganti rugi yang sepenuhnya atas hak mereka. Sungguh sangat miris sekali di luar sana banyak masyarakat yang masih susah hidupnya khususnya bagi masyarakat sidoarjo yang terkena semburan lumpur lapindo, seharusnya pihak PT Lapindo Berantas segera bertanggung jawab atas kejadian ini dan memenuhi hak semua masyarakat sidoarjo sepertiahalnya saja hak atas ganti rugi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan lain-lain. Dan seharusnya pula pemerintah tidak menutup mata dan telingganya atas kasus lumpur lapindo ini. Dan bagi pihak PT Lapindo Berantas serta pemerintah harusnya bekerjasama untuk mengatasi kasus tersebut, jangan hanya memrikirkan diri sendiri dan memikirkan keperluan sendri saja, tapi harus memikirkan masyarakat yang masih kesusahan, khususnya untuk masyarakat korban lumpur lapindo.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar